Rabu, 25 September 2013

14 Prinsip Standar Proses KK 2013

Sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi maka prinsip pembelajaran pada yang digunakan kurikulum 2013 :

  1. dari peserta didik diberi tahu menuju peserta didik mencari tahu; 
  2. dari guru sebagai satu-satunya sumber belajar menjadi belajar berbasis aneka sumber belajar; 
  3. dari pendekatan tekstual menuju proses sebagai penguatan penggunaan pendekatan ilmiah; 
  4. dari pembelajaran berbasis konten menuju pembelajaran berbasis kompetensi; 
  5. dari pembelajaran parsial menuju pembelajaran terpadu; 
  6. dari pembelajaran yang menekankan jawaban tunggal menuju pembelajaran dengan jawaban yang kebenarannya multi dimensi; 
  7. dari pembelajaran verbalisme menuju keterampilan aplikatif; 
  8. peningkatan dan keseimbangan antara keterampilan fisikal (hardskills) dan keterampilan mental (softskills); 
  9. pembelajaran yang mengutamakan pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat; 
  10. pembelajaran yang menerapkan nilai-nilai dengan memberi keteladanan (ing ngarso sung tulodo), membangun kemauan (ing madyo mangun karso), dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran (tut wuri handayani); 
  11. pembelajaran yang berlangsung di rumah, di sekolah, dan di masyarakat; 
  12. pembelajaran yang menerapkan prinsip bahwa siapa saja adalah guru,siapa saja adalah siswa, dan di mana saja adalah kelas. 
  13. Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pembelajaran; dan 
  14. Pengakuan atas perbedaan individual dan latar belakang budaya peserta didik 

Kamis, 25 April 2013

Makalah Evaluasi Diri


Penilaian pada lomba guru, kepala sekolah berprestasi tahun 2013 mengacu pada pentunjuk seleksi guru, kepala sekolah tahun 2012. Sesuai petunjuk tersebut penilaian lomba teridir dari tes tertulis, presentasi dan wawancara serta penilaian protofolio. Agenda pelaksanaan penilaian sebagai berikut : 

  1. Tes Tertulis (1) Semua peserta diwajibkan mengikuti tes tertulis yang terdiri dari :(1) Tes Penguasaan Kompetensi Profesional Kepala Sekolah, dan (2) Tes Pemahaman Wawasan Kependidikan (PWK); dan (3) Kepribadian (Persepsional dari teman sejawat, guru, dan pengawas sekolah).  (2) Nilai tes tertulis memiliki bobot 35%. 
  2. Presentasi dan Wawancara (1) Menyusun esai/makalah/ deskripsi dirinya yang berisi evaluasi diri yang berjudul “Mengapa Saya Layak sebagai Kepala SD/SMP Berprestasi”. (2) Mempresentasikan dan melakukan tanya jawab secara pleno, dengan waktu presentasi untuk setiap peserta maksimal 10 menit, dan waktu tanya jawab 20 menit. Peserta menyiapkan tayangan berupa powerpoint (3) Nilai presentasi dan wawancara adalah nilai rerata dari seluruh anggota penilai dikalikan dengan bobot 35%. 
  3. Penilaian Portofolio (1) Menilai dokumen portofolio lima tahun terakhir yang terkait dengan kinerja kepala SD dan SMP, bio data, dan PKB/CPD. Dokumen portofolio dilampiri dengan program pengembangan sekolah satu tahun terakhir, dan rencana tindak lanjut hasil pengembangan sekolah, pengelolaan sekolah, supervisi kelas, pengembangan diri, dan karya tulis ilmiah dan karya inovatif lainnya, dan lain-lain. (2) Nilai portofolio berbobot 30%. Nilai total adalah perjumlahan dari nilai tes tertulis, nilai presentas,i dan nilai portofolio Peringkat nilai total digunakan untuk menentukan peringkat kepala SD dan SMP berprestasi tingkat kabupaten/kota. Berikut contoh makalah evaluasi diri "Mengapa Saya Layak sebagai KS Berprestasi " yang penulis susun. http://www.ziddu.com/download//.html

Kamis, 28 Maret 2013

Bicarakan Ide, Bukan Gosip


"Siapapun yang bergosip padamu, akan bergosip tentang dirimu"- Pepatah Spanyol Anda pasti pernah mendengar pepatah ini; bahwa orang-orang besar senang berbicara tentang ide-ide, sementara orang biasa-biasa suka berbicara tentang diri mereka sendiri dan orang-orang kecil suka berbicara tentang orang lain. Itulah gosip. Gosip membuat orang menjadi kecil. Tidak ada sesuatu yang bisa ditawarkan dalam gosip. Gosip hanya mengurangi kredibilitas orang membicarakan dan yang dibicarakan serta bisa menghancurkan orang yang mendengarkan. Berhenti menyebarkan gosip dan menjadi penerima gosip. Jika Anda menghentikan gosip yang diteruskan hanya sampai pada Anda, Anda akan memperbaiki kehidupan orang lain dan diri Anda lebih baik lagi. Lagipula, orang yang menceritakan gosip pada kita, biasanya akan menggosipkan kita juga. Orang yang memiliki integritas tidak suka mengumbar omongan tentang orang lain di belakangnya. Jika memiliki masalah dengan seseorang, ia lebih baik mendatangi orang tersebut dan membicarakan masalahnya, tidak pernah melalui orang ketiga.

Sabtu, 23 Maret 2013

Uji Coba UN 2013


Menjelang ujian nasional maupun ujian sekolah, biasanya sekolah mengadakan latihan-latihan ujian bagi para siswa peserta ujian. Tidak terkecuali satuan pendidikan SD/MI. Berikut kami mencoba menyusun soal-soal latihan ujian sebagai uji coba UN yang kami susun berdasarkan kisi-kisi UN SD/MI tahun 2013. Soal uji coba UN ini terdiri dari dari 3 paket untuk mata pelajaran yang di UN-kan. Selanjutnya dapat diunduh disini.

Bahasa Indonesia :

Matematika :

IPA :

Semoga bermanfaat.

Jumat, 22 Maret 2013

Pengembangan Instrumen Penilaian Afektif



Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian Pendidikan, sekolah/madrasah mempunyai kewajiban mengembangkan instrumen penilaian ujian. Pengembangan instrumen penilaian ahklak mulia aspek afektif untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan penilaian kepribadian untuk mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) sering menjadi persoalan di sekolah/madrasah.
Berikut penulis sampaikan contoh pengembangan instrumen penilaian afektif untuk mata pelajaran PAI dan PKn. Instrumen penilaian afektif yang penulis sampaikan merupakan pengembangan dari instrumen skala likert.
Skala Likert merupakan metode skala bipolar yang mengukur baik tanggapan positif ataupun negatif terhadap suatu pernyataan. Empat skala pilihan juga kadang digunakan untuk kuesioner skala Likert yang memaksa orang memilih salah satu kutub karena pilihan "netral" tak tersedia.
Skala pilihan pernyataan yang digunakan dalam instrumen penilaian afektif ini adalah sering kali, jarang-jarang, kadang-kadang, dan tidak pernah. Sedang pedoman penilaiannya adalah sebagai berikut :
1.     Untuk pernyataan positif urutan skornya berdasarkan skala pilihan tersebut adalah 4,3,2,1
2.   Untuk pernyataan negatif urutan skornya berdasarkan skla pilihan tersebut dibalik menjadi 1,2,3,4
3.     Sedang nilai akhir ditentukan berdasarkan skor perolehan dibagi dengan skor maksimal.
Contoh instrumen penilaian afektif dapat diunduh di sini. 

Alat Penilaian Afektif PAI

Alat Penilaian Afektif PKn


Semoga bermanfaat.

Selasa, 12 Maret 2013

HIDUP INI TIDAK HANYA UNTUK BERTAHAN HIDUP




"Orang-orang yang luar biasa bertahan dalam situasi yang sangat sulit, dan mereka menjadi semakin luar biasa karena itu" - Robertson Davies

Hidup ini terlalu berharga, jika Anda hanya menjalani 'gaya hidup bertahan saja' dalam jangka waktu lama.

Kadang-kadang kita memang mengalami masa-masa sulit. Masalah datang silih berganti. Ekonomi yang jatuh, bisnis yang melambat, kesehatan yang melemah, dan hubungan yang mungkin mengalami masa-masa sulit.

Buatlah keputusan, bahwa apa pun yang menimpa Anda, betapapun sukarnya, betapa pun tidak adilnya, Anda akan melakukan lebih banyak lagi dari sekedar hanya bertahan hidup. Anda akan berkembang pesat walaupun semua itu terjadi.

Ibarat sebuah musim kemarau yang berganti dengan musim hujan. Tuhan pun telah menyiapkan sebuah musim baru untuk Anda. Tuhan memiliki hal-hal luar biasa untuk Anda di masa depan. Tuhan memiliki pintu-pintu baru yang ingin Anda membukanya. Ia menginginkan kehidupan Anda lebih baik daripada sebelumnya.

Mentalitas bertahan hidup hanya akan menghalangi Anda mencapai hal terbaik dari Tuhan.

Jika harapan Anda selalu kurang, Anda pun akan mendapatkan yang kurang. Tetapi jika Anda berharap berkah yang lebih besar lagi, Tuhan akan meningkatkan hidup Anda dengan cara yang lebih hebat lagi.

Apa yang terjadi pada kita, seburuk apapun itu, tidak akan menghalangi
kekuasaan-Nya. Tetapi terkadang pikiran kitalah yang justru menghalangi kekuasaan Tuhan pada kita. Tetaplah beriman, yakinlah Anda akan mendapatkan kemurahan Tuhan yang tak terduga!
Smoga bermanfaat. Amin.

Kamis, 21 Februari 2013

Tata-Tertib-Pengawas-Ujian-Nas


Sebentar lagi Ujian Nasional (UN) tahun 2013 akan dilaksanakan. Sudah menjadi tugas rutin para guru dalam pelaksanaan ujian yaitu menjadi pengawas UN. Sudah barang tentu sebagai pengawas harus memahami Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional. Berikut saya sampaikan Tata Tertib Pengawas Ujian Nasional dan dapat diunduh di sini. 

Semoga bermanfaat.

download

Kriteria Kelulusan Peseta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional

Salah satu dasar penyelenggaraan ujian sekolah dan ujian nasional adalah Permendikbud Nomor 3 tahun 2013 tentang Kriteria kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah dan Ujian Nasional. Sekolah/Madrasah wajib memiliki dokumen tersebut. Selanjutnya dokumen tersebut dapat diunduh di sini.

download

Semoga bermanfaat.

Kamis, 17 Mei 2012

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011

Buat teman-teman KS, ada baiknya membeca Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
http://www.ziddu.com/download/19411416/PERMENDALAMNEGERINO32TH2011.docx.

Minggu, 15 Januari 2012

Implementasi Peran Komite Sekolah

Ingin tahu bagaimana sebenarnya peran komite sekolah seharusnya ? Silahkan unduh disini ya.

http://www.ziddu.com/download/18243889/MakalahImplementasiPeranKomiteSekolah.docx.html

Permendikbud No 59 Tahun 2011

Belum punya dasar penyelenggaraan UN 2012, silahkan unduh Permendikbud No 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Dididk dari Satuan Pendidikan dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional berikut ini.

http://www.ziddu.com/download/18243048/Permen-No-59-tahun-2011-ttg-UN.pdf.html

Tanya Jawab UN 2012


Ingin tahu tentang apa dan bagaimana UN 2012, silahkan unduh di sini.
http://www.ziddu.com/download/18242966/Tanya-jawab-UN-2012.pdf.html

Kisi-Kisi UN SDMI Tahun 2011-2012

 Kisi-Kisi UN SDMI Tahun Pelajaran 2011-2012 sudah ada, silahkan baca.
http://www.ziddu.com/download/18242841/SK-BSNP-tentang-Kisi-kisi.pdf.html

Pos UN sd/mi 2011/2012


 Pedoman pelaksanaan UN SD-MI Tahun Pelajaran 2011-2012 selengkapnya dapat dilihat di POS-UN SDMI Tahun 2011-2012 berikut ini.
http://www.ziddu.com/download/18242573/POS-UN-SD_MI-2011-2012.pdf.html

Jumat, 27 Mei 2011

Peran Serta Masyarakat Menurut UU Sisdiknas

Pres Reales

Disampaikan pada Kunjungan Lapangan Perwakilan Para Jurnalis Media cetak dan Elektronik
Mendukung Advokasi dan Promosi Hak Anak dan Perempuan di Jawa Tengah
Di SDN 4 Rawalo Tanggal 17 November 2007.




Konsep PSM Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

Pasal 54, ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
(1)    Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran perseorangan,kelompok,keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)    Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Berkaitan dengan wadah mekanisme untuk mensinergikan peran serta masyarakat secara keseluruhan. Pasal 56 ayat (3) menyatakan sebagai berikut .
(3)    Komite Sekolah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Hal yang menarik dari PSM di SD N 4 Rawalo (yang mungkin belum pernah dilakukan oleh sekolah lain).

Setelah konsep PSM disosialisasikan bersamaan dengan sosialisasi MBS Tahun 2004 dan membentuk Komite Sekolah menggantikan wadah sebelumnya BP3. Konsep  PSM dan MBS mendapat sambutan positif.

Beberapa bukti yang menonjol yaitu :

Tahun 2004 SDN 4 Rawalo membangun pagar keliling. Pondasi pagar keliling dikerjakan secara gotong (rengosan) selama sehari diikuti oleh masyarakat lingkungan wali murid dan anggota Koramil Rawalo.

Tahun 2005 SDN 4 Rawalo mendapat rehab 4 ruang kelas dana APBD Kabupaten sebesar Rp 100.000.000,00. Sekolah mampu mengerahkan PSM berupa tenaga (rengosan) pengambilan pasir ke sungai sampai mendapat 8 rit. Tenaga pembongkaran dan pemasangan pondasi dikerjakan secara (rengosan) yang diikuti masyarakat lingkungan sekitar, wali murid, dan anggota Koramil dari 5 Kecamatan yaitu Rawalo, Patikraja, Jatilawang, Purwojati dan Kebasen.  

Tahun 2007 SDN 4 Rawalo akan membangun Kantor SD biaya swadaya. Wujud PSM –nya, tenaga pengambilan pasir selama setengah hari mendapat 7 rit. Pengerjaan pondasi dikerjakan secara (rengosan) yang diikuti masyarakat lingkungan dan wali murid.

Tahun 2007 SDN 4 Rawalo mendapat rehab 3 kelas dari APBD Propinsi sebesar Rp 105.000.000,00. Wujud PSM-nya, tenaga (rengosan) pengambilan pasir selama setengah hari mendapat 7 rit. 

Banyak keutungan yang dirasakan sekolah dengan adanya PSM, namun keuntungan yang tak ternilai harganya adalah hubungan baik antara sekolah dengan lingkungan sekolah, wali murid, dan instansi lainnya.

Selasa, 24 Mei 2011

PANDUAN PRAKTIS JADI PENGAWAS KOPERASI


PANDUAN PRAKTIS JADI PENGAWAS KOPERASI
Oleh : RAHADI, S.Pd.SD
(Pengawas Koperasi Setia Kawan Rawalo Periode Tahun 2006-2008)
Disampaikan pada pelatihan koperasi pada tanggal 17 -18 Juni 2008 KPRI Setia Kawan Kecamatan Rawalo

A.   Pendahuluan
Menjadi Pengawas koperasi dipilih dan diberhentikan oleh anggota koperasi pada Rapat Anggota Tahunan koperasi. Oleh karena itu Pengawas koperasi bertanggungjawab kepada anggota koperasi. Tugas Pengawas koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Sehubungan dengan tugas tersebut, Pengawas koperasi membutuhkan sejumlah kompetensi dalam bidang pengetahuan perkoperasian, teknik pengawasan, dan keterampilan menyusun laporan, serta kemauan untuk melaksanakan tugas sebagai Pengawas koperasi.
Berbekal pengalaman yang telah dimiliki, penulis memberanikan diri mencoba menyusun sebuah panduan praktis menjadi Pengawas koperasi untuk mengisi kokosongan sumber belajar bagi Pengawas koperasi. Tentu saja penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam tulisan ini. Namun penulis berharap ada manfaatnya bagi kita semua terutama bagi yang akan menjadi Pengawas koperasi.

B.        Kompetensi di Bidang Pengetahuan Perkoperasian

Keberadaan Pengawas dalam koperasi mutlak adanya. Artinya dalam organisasi koperasi harus ada Pengawas. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : a) Rapat Anggota, b). Pengurus, dan c). Pengawas.
Jadi kedudukan Pengawas dalam koperasi sama seperti Pengurus dan Rapat Anggota. Ketiganya sama-sama sebagai perangkat organisasi koperasi. Tugas dan wewenangnya saja yang membedakan ketiganya.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi (pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 1992). Rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang menetapkan :


 
1.          Anggran Dasar;
2.          Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
3.          Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.          Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.          Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.          Pembagian sisa hasil usaha;
7.          Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 

Tugas Pengurus (pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992) yaitu :



 
1.          mengelola Koperasi dan usahanya;
2.          mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
3.          menyelenggarakan rapat anggota;
4.          mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5.          menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6.          memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
 

Sedang wewenang Pengurus adalah :

 
  1.  mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  2.  memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggran Dasar.
  3. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
 








Tugas dan wewenang Pengurus cukup berat, apalagi kalau mengelola lebih dari satu usaha dan omset koperasi yang cukup besar. Sebab jika terjadi kerugian koperasi akibat kesengajaan atau kelalainya menjadi tanggung jawab Pengurus. Hal ini sesuai pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyatakan:


 
  •  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
  • Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan dilakukan dengan kesengajaan,  tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.  
 


Sedang tugas dan wewenang Pengawas diatur dalam pasal 39 UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagi berikut :

          Pengawas bertugas :
  1.  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
         Pengawas berwenang :
  1. meneliti catatan yang ada pada koperasi;
  2.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.       Kompetensi di Bidang Teknik Pengawasan

Tugas pengawas dapat dibagi menjadi dua yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dimaksudkan agar Pengurus dalam mengambil kebijakan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pengawasan ini, Pengawas harus berpedoman terhadap AD, ART, Peraturan Khusus koperasi. Apakah kebijakan Pengurus tidak melanggar ketentuan AD,ART, dan Peraturan Khusus yang telah ditetapkan dalam RAT ?    
Sedang pengawasan terhadap pengelolaan usaha koperasi dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan administrasi pembukuan keuangan usaha koperasi yang dilakukan oleh pengurus yang dapat merugikan koperasi. Hal ini membutuhkan kompetensi pengetahuan dibidang pembukuan/akuntansi koperasi.
Tujuan pengawasan yang dilakukan adalah : a) Meneliti kebenaran pembukuan dan administrasi koperasi, b). dan evalusi kinerja Pengurus dalam satu tahun yang telah dilaksanakan.
Pelaksanaan pengawasan yang sudah dilaksanakan oleh Pengawas KPRI dikelompokkan menjadi dua bidang yaitu keadaan kas opname dan pengawasan lengkap.
Sasaran pengawasan kas opname meliputi :
1.         Operasional uang tunai pada periode tertentu dengan meneliti bukti kas masuk, bukti kas keluar dan sisa kas.
2.         Rekening bank dengan meneliti bukti bank masuk, bukti bank keluar, sisa simpanan di bank, di necara, dan di buku bank.
3.         Sisa barang dengan meneliti pembelian barang, penjualan barang, dan siswa barang di neraca, buku gudang, dan kenyataan secara fisik di toko.  
Sasaran pengawasan lengkap meliputi :
1.         Bidang Organisasi dan Managemen.
2.         Bidang Usaha dan Permodalan
3.         Bidang Pelaksanaan Program Kerja, dll.

Teknik pengawasan yang selama ini dilaksankan meliputi :
1.         Memeriksa
2.         Mengecek, menghitung, dan mencocokan data.
3.         Menganalisa, membandingkan, dan menelusuri data.


D.       Kompetensi di Bidang Teknik Penyusunan Laporan

Kemampuan dalam menyusun laporan tertulis hasil pengawasan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Pengawas. Sebab salah satu tugas Pengawas koperasi adalah membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sebagai pertanggungjawaban atas amanat yang telah diberikan anggota, pada setiap RAT Pengawas harus membuat laporan tertulis hasil pengawasan yang telah dilakukan selama satu tahun.

Sistematika laporan Pengawas yang sudah dilaksanakan meliputi :
1.         Pendahuluan
2.         Hasil Pengawasan
3.         Rekomendasi
4.         Program Kerja Pengawas Tahun Mendatang
5.         Penutup
6.         Lampiran-Lampiran

Pendahuluan berisi pengantar, dasar, tujuan pengawasan, sasaran pengawasan, waktu pengawasan , dan teknik pengawasan.
Hasil pengawasan berisi deskripsi hasil pengawasan dibidang kelembagaan, organisasi, dan Managemen ; bidang usaha (USP, dan Waserda) ; Bidang permodalan ; dan bidang Pelaksanaan Program Kerja.
Rekomendasi berisi pendapat, pandangan, saran dan usulan Pengawas kepada  Pengurus yang perlu diperhatikan dalam tahun mendatang.
Program kerja Pengawas berisi rancangan program kerja Pengawas untuk satu tahun mendatang.
Penutup berisi ucapan terima kasih dan permohonan maaf dari Pengawas.
Lampiran berisi bukti-bukti pengawasan yang telah dilakukan selama satu tahun.

E.        Penutup

Demikian sekilas tulisan ini. Penulis sadar bahwa masih sedikit sekali isi tulisan ini. Namun penulis berharap dari tulisan yang sedikit ini dapat membawa manfaat yang banyak bagi kita semua. Apalagi bagi yang akan menjadi Pengawas koperasi. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.


Daftar Pustaka :
-------------Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Soedarto.M 1989. Seluk Beluk Membina dan Mengembangkan Koperasi/KUD.  

Stop pres.
Jika anda orang kreatif dan inovatif, anda akan menempatkan diri anda :
-          jadi penemu
-          jadi perintis
-          jadi pengembang
-          jadi peniru
Jika anda ingin membangun kebersamaan yang kondusif, maka kedepankan rasa :
-          toleransi
-          kepedulian
-          kerja sama
-          keterbukaan
-          tanggung jawab

 DAN  Jika anda ingin sukses, maka pastikan bahwa diri anda :
-          kredibel (Memiliki kejujuran dan dapat dipercaya)
-          KAPABLE (memiliki kecakapan)
-          koneksibel (Memiliki hubungan/relasi)
-          aseptable (dapat diterima)