PANDUAN PRAKTIS JADI PENGAWAS KOPERASI
Oleh : RAHADI, S.Pd.SD
(Pengawas Koperasi Setia Kawan Rawalo Periode Tahun 2006-2008)
Disampaikan pada pelatihan koperasi pada tanggal 17 -18 Juni 2008 KPRI Setia Kawan Kecamatan Rawalo
A. Pendahuluan
Menjadi Pengawas koperasi dipilih dan diberhentikan oleh anggota koperasi pada Rapat Anggota Tahunan koperasi. Oleh karena itu Pengawas koperasi bertanggungjawab kepada anggota koperasi. Tugas Pengawas koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Sehubungan dengan tugas tersebut, Pengawas koperasi membutuhkan sejumlah kompetensi dalam bidang pengetahuan perkoperasian, teknik pengawasan, dan keterampilan menyusun laporan, serta kemauan untuk melaksanakan tugas sebagai Pengawas koperasi.
Berbekal pengalaman yang telah dimiliki, penulis memberanikan diri mencoba menyusun sebuah panduan praktis menjadi Pengawas koperasi untuk mengisi kokosongan sumber belajar bagi Pengawas koperasi. Tentu saja penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam tulisan ini. Namun penulis berharap ada manfaatnya bagi kita semua terutama bagi yang akan menjadi Pengawas koperasi.
B. Kompetensi di Bidang Pengetahuan Perkoperasian
Keberadaan Pengawas dalam koperasi mutlak adanya. Artinya dalam organisasi koperasi harus ada Pengawas. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : a) Rapat Anggota, b). Pengurus, dan c). Pengawas.
Jadi kedudukan Pengawas dalam koperasi sama seperti Pengurus dan Rapat Anggota. Ketiganya sama-sama sebagai perangkat organisasi koperasi. Tugas dan wewenangnya saja yang membedakan ketiganya.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi (pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 1992). Rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang menetapkan :
| 1. Anggran Dasar; 2. Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi; 3. Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas; 4. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan; 5. Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya; 6. Pembagian sisa hasil usaha; 7. Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. |
Tugas Pengurus (pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992) yaitu :
1. mengelola Koperasi dan usahanya; 2. mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi; 3. menyelenggarakan rapat anggota; 4. mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; 5. menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib; 6. memelihara daftar buku anggota dan pengurus. |
Sedang wewenang Pengurus adalah :
|
Tugas dan wewenang Pengurus cukup berat, apalagi kalau mengelola lebih dari satu usaha dan omset koperasi yang cukup besar. Sebab jika terjadi kerugian koperasi akibat kesengajaan atau kelalainya menjadi tanggung jawab Pengurus. Hal ini sesuai pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyatakan:
|
Sedang tugas dan wewenang Pengawas diatur dalam pasal 39 UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagi berikut :
Pengawas bertugas :
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
Pengawas berwenang :
- meneliti catatan yang ada pada koperasi;
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C. Kompetensi di Bidang Teknik Pengawasan
Tugas pengawas dapat dibagi menjadi dua yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dimaksudkan agar Pengurus dalam mengambil kebijakan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pengawasan ini, Pengawas harus berpedoman terhadap AD, ART, Peraturan Khusus koperasi. Apakah kebijakan Pengurus tidak melanggar ketentuan AD,ART, dan Peraturan Khusus yang telah ditetapkan dalam RAT ?
Sedang pengawasan terhadap pengelolaan usaha koperasi dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan administrasi pembukuan keuangan usaha koperasi yang dilakukan oleh pengurus yang dapat merugikan koperasi. Hal ini membutuhkan kompetensi pengetahuan dibidang pembukuan/akuntansi koperasi.
Tujuan pengawasan yang dilakukan adalah : a) Meneliti kebenaran pembukuan dan administrasi koperasi, b). dan evalusi kinerja Pengurus dalam satu tahun yang telah dilaksanakan.
Pelaksanaan pengawasan yang sudah dilaksanakan oleh Pengawas KPRI dikelompokkan menjadi dua bidang yaitu keadaan kas opname dan pengawasan lengkap.
Sasaran pengawasan kas opname meliputi :
1. Operasional uang tunai pada periode tertentu dengan meneliti bukti kas masuk, bukti kas keluar dan sisa kas.
2. Rekening bank dengan meneliti bukti bank masuk, bukti bank keluar, sisa simpanan di bank, di necara, dan di buku bank.
3. Sisa barang dengan meneliti pembelian barang, penjualan barang, dan siswa barang di neraca, buku gudang, dan kenyataan secara fisik di toko.
Sasaran pengawasan lengkap meliputi :
1. Bidang Organisasi dan Managemen.
2. Bidang Usaha dan Permodalan
3. Bidang Pelaksanaan Program Kerja, dll.
Teknik pengawasan yang selama ini dilaksankan meliputi :
1. Memeriksa
2. Mengecek, menghitung, dan mencocokan data.
3. Menganalisa, membandingkan, dan menelusuri data.
D. Kompetensi di Bidang Teknik Penyusunan Laporan
Kemampuan dalam menyusun laporan tertulis hasil pengawasan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Pengawas. Sebab salah satu tugas Pengawas koperasi adalah membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sebagai pertanggungjawaban atas amanat yang telah diberikan anggota, pada setiap RAT Pengawas harus membuat laporan tertulis hasil pengawasan yang telah dilakukan selama satu tahun.
Sistematika laporan Pengawas yang sudah dilaksanakan meliputi :
1. Pendahuluan
2. Hasil Pengawasan
3. Rekomendasi
4. Program Kerja Pengawas Tahun Mendatang
5. Penutup
6. Lampiran-Lampiran
Pendahuluan berisi pengantar, dasar, tujuan pengawasan, sasaran pengawasan, waktu pengawasan , dan teknik pengawasan.
Hasil pengawasan berisi deskripsi hasil pengawasan dibidang kelembagaan, organisasi, dan Managemen ; bidang usaha (USP, dan Waserda) ; Bidang permodalan ; dan bidang Pelaksanaan Program Kerja.
Rekomendasi berisi pendapat, pandangan, saran dan usulan Pengawas kepada Pengurus yang perlu diperhatikan dalam tahun mendatang.
Program kerja Pengawas berisi rancangan program kerja Pengawas untuk satu tahun mendatang.
Penutup berisi ucapan terima kasih dan permohonan maaf dari Pengawas.
Lampiran berisi bukti-bukti pengawasan yang telah dilakukan selama satu tahun.
E. Penutup
Demikian sekilas tulisan ini. Penulis sadar bahwa masih sedikit sekali isi tulisan ini. Namun penulis berharap dari tulisan yang sedikit ini dapat membawa manfaat yang banyak bagi kita semua. Apalagi bagi yang akan menjadi Pengawas koperasi. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.
Daftar Pustaka :
-------------Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Soedarto.M 1989. Seluk Beluk Membina dan Mengembangkan Koperasi/KUD.
Stop pres.
Jika anda orang kreatif dan inovatif, anda akan menempatkan diri anda :
- jadi penemu
- jadi perintis
- jadi pengembang
- jadi peniru
Jika anda ingin membangun kebersamaan yang kondusif, maka kedepankan rasa :
- toleransi
- kepedulian
- kerja sama
- keterbukaan
- tanggung jawab
DAN Jika anda ingin sukses, maka pastikan bahwa diri anda :
- kredibel (Memiliki kejujuran dan dapat dipercaya)
- KAPABLE (memiliki kecakapan)
- koneksibel (Memiliki hubungan/relasi)
- aseptable (dapat diterima)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar