Jumat, 27 Mei 2011

Peran Serta Masyarakat Menurut UU Sisdiknas

Pres Reales

Disampaikan pada Kunjungan Lapangan Perwakilan Para Jurnalis Media cetak dan Elektronik
Mendukung Advokasi dan Promosi Hak Anak dan Perempuan di Jawa Tengah
Di SDN 4 Rawalo Tanggal 17 November 2007.




Konsep PSM Menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003

Pasal 54, ayat (1) dan (2) sebagai berikut.
(1)    Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran perseorangan,kelompok,keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan.
(2)    Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan.

Berkaitan dengan wadah mekanisme untuk mensinergikan peran serta masyarakat secara keseluruhan. Pasal 56 ayat (3) menyatakan sebagai berikut .
(3)    Komite Sekolah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.

Hal yang menarik dari PSM di SD N 4 Rawalo (yang mungkin belum pernah dilakukan oleh sekolah lain).

Setelah konsep PSM disosialisasikan bersamaan dengan sosialisasi MBS Tahun 2004 dan membentuk Komite Sekolah menggantikan wadah sebelumnya BP3. Konsep  PSM dan MBS mendapat sambutan positif.

Beberapa bukti yang menonjol yaitu :

Tahun 2004 SDN 4 Rawalo membangun pagar keliling. Pondasi pagar keliling dikerjakan secara gotong (rengosan) selama sehari diikuti oleh masyarakat lingkungan wali murid dan anggota Koramil Rawalo.

Tahun 2005 SDN 4 Rawalo mendapat rehab 4 ruang kelas dana APBD Kabupaten sebesar Rp 100.000.000,00. Sekolah mampu mengerahkan PSM berupa tenaga (rengosan) pengambilan pasir ke sungai sampai mendapat 8 rit. Tenaga pembongkaran dan pemasangan pondasi dikerjakan secara (rengosan) yang diikuti masyarakat lingkungan sekitar, wali murid, dan anggota Koramil dari 5 Kecamatan yaitu Rawalo, Patikraja, Jatilawang, Purwojati dan Kebasen.  

Tahun 2007 SDN 4 Rawalo akan membangun Kantor SD biaya swadaya. Wujud PSM –nya, tenaga pengambilan pasir selama setengah hari mendapat 7 rit. Pengerjaan pondasi dikerjakan secara (rengosan) yang diikuti masyarakat lingkungan dan wali murid.

Tahun 2007 SDN 4 Rawalo mendapat rehab 3 kelas dari APBD Propinsi sebesar Rp 105.000.000,00. Wujud PSM-nya, tenaga (rengosan) pengambilan pasir selama setengah hari mendapat 7 rit. 

Banyak keutungan yang dirasakan sekolah dengan adanya PSM, namun keuntungan yang tak ternilai harganya adalah hubungan baik antara sekolah dengan lingkungan sekolah, wali murid, dan instansi lainnya.

Selasa, 24 Mei 2011

PANDUAN PRAKTIS JADI PENGAWAS KOPERASI


PANDUAN PRAKTIS JADI PENGAWAS KOPERASI
Oleh : RAHADI, S.Pd.SD
(Pengawas Koperasi Setia Kawan Rawalo Periode Tahun 2006-2008)
Disampaikan pada pelatihan koperasi pada tanggal 17 -18 Juni 2008 KPRI Setia Kawan Kecamatan Rawalo

A.   Pendahuluan
Menjadi Pengawas koperasi dipilih dan diberhentikan oleh anggota koperasi pada Rapat Anggota Tahunan koperasi. Oleh karena itu Pengawas koperasi bertanggungjawab kepada anggota koperasi. Tugas Pengawas koperasi adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan usaha koperasi. Sehubungan dengan tugas tersebut, Pengawas koperasi membutuhkan sejumlah kompetensi dalam bidang pengetahuan perkoperasian, teknik pengawasan, dan keterampilan menyusun laporan, serta kemauan untuk melaksanakan tugas sebagai Pengawas koperasi.
Berbekal pengalaman yang telah dimiliki, penulis memberanikan diri mencoba menyusun sebuah panduan praktis menjadi Pengawas koperasi untuk mengisi kokosongan sumber belajar bagi Pengawas koperasi. Tentu saja penulis menyadari masih banyak kekurangan dalam tulisan ini. Namun penulis berharap ada manfaatnya bagi kita semua terutama bagi yang akan menjadi Pengawas koperasi.

B.        Kompetensi di Bidang Pengetahuan Perkoperasian

Keberadaan Pengawas dalam koperasi mutlak adanya. Artinya dalam organisasi koperasi harus ada Pengawas. Hal tersebut sesuai dengan pasal 21 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yang menyatakan bahwa perangkat organisasi koperasi terdiri dari : a) Rapat Anggota, b). Pengurus, dan c). Pengawas.
Jadi kedudukan Pengawas dalam koperasi sama seperti Pengurus dan Rapat Anggota. Ketiganya sama-sama sebagai perangkat organisasi koperasi. Tugas dan wewenangnya saja yang membedakan ketiganya.
Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam sebuah koperasi (pasal 22 UU Nomor 25 Tahun 1992). Rapat anggota mempunyai tugas dan wewenang menetapkan :


 
1.          Anggran Dasar;
2.          Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi;
3.          Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
4.          Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
5.          Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
6.          Pembagian sisa hasil usaha;
7.          Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi. 

Tugas Pengurus (pasal 30 UU Nomor 25 Tahun 1992) yaitu :



 
1.          mengelola Koperasi dan usahanya;
2.          mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi;
3.          menyelenggarakan rapat anggota;
4.          mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
5.          menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
6.          memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
 

Sedang wewenang Pengurus adalah :

 
  1.  mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
  2.  memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggran Dasar.
  3. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota
 








Tugas dan wewenang Pengurus cukup berat, apalagi kalau mengelola lebih dari satu usaha dan omset koperasi yang cukup besar. Sebab jika terjadi kerugian koperasi akibat kesengajaan atau kelalainya menjadi tanggung jawab Pengurus. Hal ini sesuai pasal 34 UU Nomor 25 Tahun 1992 yang menyatakan:


 
  •  Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
  • Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan dilakukan dengan kesengajaan,  tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.  
 


Sedang tugas dan wewenang Pengawas diatur dalam pasal 39 UU Nomor 25 Tahun 1992 sebagi berikut :

          Pengawas bertugas :
  1.  melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi;
  2. membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
         Pengawas berwenang :
  1. meneliti catatan yang ada pada koperasi;
  2.  mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.

C.       Kompetensi di Bidang Teknik Pengawasan

Tugas pengawas dapat dibagi menjadi dua yaitu pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dan pengawasan terhadap pengelolaan koperasi. Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengurus dimaksudkan agar Pengurus dalam mengambil kebijakan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta ketentuan peraturan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Oleh karena itu, dalam melaksanakan tugas pengawasan ini, Pengawas harus berpedoman terhadap AD, ART, Peraturan Khusus koperasi. Apakah kebijakan Pengurus tidak melanggar ketentuan AD,ART, dan Peraturan Khusus yang telah ditetapkan dalam RAT ?    
Sedang pengawasan terhadap pengelolaan usaha koperasi dimaksudkan agar tidak terjadi kesalahan administrasi pembukuan keuangan usaha koperasi yang dilakukan oleh pengurus yang dapat merugikan koperasi. Hal ini membutuhkan kompetensi pengetahuan dibidang pembukuan/akuntansi koperasi.
Tujuan pengawasan yang dilakukan adalah : a) Meneliti kebenaran pembukuan dan administrasi koperasi, b). dan evalusi kinerja Pengurus dalam satu tahun yang telah dilaksanakan.
Pelaksanaan pengawasan yang sudah dilaksanakan oleh Pengawas KPRI dikelompokkan menjadi dua bidang yaitu keadaan kas opname dan pengawasan lengkap.
Sasaran pengawasan kas opname meliputi :
1.         Operasional uang tunai pada periode tertentu dengan meneliti bukti kas masuk, bukti kas keluar dan sisa kas.
2.         Rekening bank dengan meneliti bukti bank masuk, bukti bank keluar, sisa simpanan di bank, di necara, dan di buku bank.
3.         Sisa barang dengan meneliti pembelian barang, penjualan barang, dan siswa barang di neraca, buku gudang, dan kenyataan secara fisik di toko.  
Sasaran pengawasan lengkap meliputi :
1.         Bidang Organisasi dan Managemen.
2.         Bidang Usaha dan Permodalan
3.         Bidang Pelaksanaan Program Kerja, dll.

Teknik pengawasan yang selama ini dilaksankan meliputi :
1.         Memeriksa
2.         Mengecek, menghitung, dan mencocokan data.
3.         Menganalisa, membandingkan, dan menelusuri data.


D.       Kompetensi di Bidang Teknik Penyusunan Laporan

Kemampuan dalam menyusun laporan tertulis hasil pengawasan merupakan kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang Pengawas. Sebab salah satu tugas Pengawas koperasi adalah membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Sebagai pertanggungjawaban atas amanat yang telah diberikan anggota, pada setiap RAT Pengawas harus membuat laporan tertulis hasil pengawasan yang telah dilakukan selama satu tahun.

Sistematika laporan Pengawas yang sudah dilaksanakan meliputi :
1.         Pendahuluan
2.         Hasil Pengawasan
3.         Rekomendasi
4.         Program Kerja Pengawas Tahun Mendatang
5.         Penutup
6.         Lampiran-Lampiran

Pendahuluan berisi pengantar, dasar, tujuan pengawasan, sasaran pengawasan, waktu pengawasan , dan teknik pengawasan.
Hasil pengawasan berisi deskripsi hasil pengawasan dibidang kelembagaan, organisasi, dan Managemen ; bidang usaha (USP, dan Waserda) ; Bidang permodalan ; dan bidang Pelaksanaan Program Kerja.
Rekomendasi berisi pendapat, pandangan, saran dan usulan Pengawas kepada  Pengurus yang perlu diperhatikan dalam tahun mendatang.
Program kerja Pengawas berisi rancangan program kerja Pengawas untuk satu tahun mendatang.
Penutup berisi ucapan terima kasih dan permohonan maaf dari Pengawas.
Lampiran berisi bukti-bukti pengawasan yang telah dilakukan selama satu tahun.

E.        Penutup

Demikian sekilas tulisan ini. Penulis sadar bahwa masih sedikit sekali isi tulisan ini. Namun penulis berharap dari tulisan yang sedikit ini dapat membawa manfaat yang banyak bagi kita semua. Apalagi bagi yang akan menjadi Pengawas koperasi. Terima kasih atas perhatiannya dan mohon maaf atas segala kekurangannya.


Daftar Pustaka :
-------------Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Soedarto.M 1989. Seluk Beluk Membina dan Mengembangkan Koperasi/KUD.  

Stop pres.
Jika anda orang kreatif dan inovatif, anda akan menempatkan diri anda :
-          jadi penemu
-          jadi perintis
-          jadi pengembang
-          jadi peniru
Jika anda ingin membangun kebersamaan yang kondusif, maka kedepankan rasa :
-          toleransi
-          kepedulian
-          kerja sama
-          keterbukaan
-          tanggung jawab

 DAN  Jika anda ingin sukses, maka pastikan bahwa diri anda :
-          kredibel (Memiliki kejujuran dan dapat dipercaya)
-          KAPABLE (memiliki kecakapan)
-          koneksibel (Memiliki hubungan/relasi)
-          aseptable (dapat diterima)